Powered by Blogger.

PERKAWINAN ANTARA ORANG YANG BERLAINAN AGAMA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA DAN HUKUM ISLAM


1.  Perkawinan Antara Orang yang Berlainan Agama Menurut Hukum Positif di Indonesia
Sebelum UU No. 1/1974 tentang perkawinan berlaku secara efektif pada tanggal 1 Oktober 975, di Indonesia berlaku berbagai hukum perkawinan bagi berbagai golongan warga Negara dan berbagai daerah, diantaranya sebagai berikut :

1)      Bagi orang-orang Indonesia asli yang beragama Islam berlaku hukum islam yang telah diresipir dalam hukum adat (ingat teori resepsi Snouck Hurgronje yang dikecam oleh Hazairin sebagai “teori iblis”
2)      Bagi orang Indonesia asli lainnya berlaku hukum adat
3)      Bagi orang Indonesia asli yang beragama Kristen berlaku Huwelijks Ordonantie Christen Indonesia
4)      Bagi orang-orang Timura asing Cina dan warga Negara Indonesia keturunan Cina berlaku ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dengan sedikit perubahan
5)      Bagi orang-orang timur asing lainnya dan warga Negara Indonesia keturunan Timur asing lainnya tersebut berlaku hukum adat mereka
6)      Bagi orang-orang Eropa dan warga Indonesia keturunan Eropa dan yang disamakan dengan mereka berlaku Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP)
Berdasarkan pasal 66 UU No.1/1974, maka semua peraturan yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 ini, dinyatakan tidak berlaku, termasuk perkawinan campuran
Pasal 1 Peraturan Perkawinan Campuran merumuskan, bahwa perkawinan campuran ialah perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan.
Perumusan pasal ini kurang jelas. Apakah yang dimaksud dengan “tunduk pada hukum yang berlainan itu”? apakah berbeda hukum karena berbeda golongan penduduknya, atau karena berbeda agamanya, asal daerahnya, ataukah berbeda lainnya?
Akibat kurang jelas perumusan pasal 1 ini, maka timbulah beberapa penafsiran dikalangan ahli hukum. Ada yang berpendapat bahwa perkawinan campuran hanya terjadi antara orang-orang yang tunduk pada hukum yang berlainan karena berbeda golongan penduduknya. Ada pula yang berpendapat, bahwa perkawinan antara orang-orang yang berlainan agamanya dan juga antara orang-orang yang berlainan asal daerahnya itu juga termasuk perkawinan campuran.
Pasal 1 Peraturan Perkawinan Campuran berbeda dengan pasal 57 UU No. 1/1974, yang merumuskan dengan jelas, bahwa perkawinan campuran itu ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hokum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Jelaslah, bahwa berdasar atas Pasal 57 Undang-undang Perkawinan, maka perkawinan antara orang-orang yang berlainan agama di Indonesia bukanlah perkawinan campuran. Karena itu apabila UU Perkawinan dilaksanakan secara murni dan konsekuen, seharusnya setiap pengajuan permohonan perkawinan antar orang-orang yang berlainan agama, yang sebelumnya telah ditolak, baik oleh KUA (Kantor Urusan Agama) bagi mereka yang mau melaksanakan perkawinannya menurut agama islam maupun oleh kantor Catatan Sipil (bagi mereka yang mau melaksanakan perkawinannya menurut agama selain islam), maka seharusnya pengadilan negeri secara yuridis bias menolak permohonan izin kawin tersebut. Sebab berdasarkan pasal 2 ayat 1 jo pasal 8 f UU No. 1/1974 yang menegaskan bahwa perkawinan sah, apabila dilakukan menurut hokum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin. Ketentuan pasal tersebut berarti bahwa perkawinan harus dilakukan menurut hokum agamanya masing-masing, dan bahwa hal-hal yang dilarang oleh agama, berarti dilarang pula oleh UU Perkawinan
Namun, kenyataan sekarang menunjukan bahwa pengadilan Negeri masih memberikan izin perkawinan antar orang yang berlainan agama dan memandangnya sebagai perkawinan campuran yang diatur dalam pasal 60-62 UU Perkawinan. Padahal menurut pasal 57 UU perkawinan, jelas bahwa perkawinan campuran hanya diberlakukan untuk perkawinan antar orang yang berbeda kewarganegaraannya bukan berbeda agamanya dan salahsatu pihak berkewarganegaraan Indonesia.  
2.      Perkawinan antar orang yang berlainan Agama
Yang dimaksud dengan “perkawinan antar orang yang berlainan agama” ialah perkawinan orang islam (pria/wanita) dengan orang bukan islam(pria/wanita),mengenai masalah ini, islam membedakannya sbb:
1.      Perkawinan antar seorang muslim dengan wanita musyrik
2.      Perkawinan antar seorang muslim dengan seorang Ahlul Kitab
3.      Perkawinan antar seorang wanita muslimah dengan dengan pria non Muslim
1)      Perkawinan antar seorang muslim dengan wanita musyrik
Islam melarang perkawinan antar seorang pria muslim dengan wanita musyrik, berdasarkan firman Alloh dalam Surat Al-Baqoroh ayat 221

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ
Artinya :”dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu.

Hanya dalam kalangan para ‘ulama timbul beberapa pendapat tentang siapa musyrikah (wanita musyrik) yang haram dikawini itu?
Ibnu Jarir al-Thabrani, seorang Ahli Tafsir, bahwa musyrikah yang dilarang untuk dikawini itu ialah Musyrikah dari bangsa Arab saja, karena bangsa Arab pada waktu turunnya Al-Qur’an memang tidak mengenal kitab suci dan mereka menyembah berhala. Maka menurut pendapat ini, seorang muslim boleh kawin dengan wanita musyrik dari bangsa non-Arab. Seperti wanita China, India, dan Jepang, yang diduga dahulu mempunyai kitab suci atau serupa kitab suci, seperti pemeluk agama Budha, Hindu Konghucu, yang percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, percaya adanya hidup setelah mati, dan sebagainya. 
Tetapi, kebanyakan para ‘ulama berpendapat, bahwa semua musyrikah baik bangsa Arab ataupun non-Arab, selain Ahlul Kitab, yakni yahudi(yahudisme) dan Kristen tidak boleh dikawini.
2)      Perkawinan antar seorang muslim dengan seorang Ahlul Kitab
Kebanyakan para ‘ulama berpendapat, bahwa “seorang pria muslim boleh kawin dengan wanita Ahlul Kitab” berdasarkan firman Alloh dalam surat Al-maidah ayat 5 :
ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ
Artinya :”dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan[402] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik”.

Selain berdasarkan Al-Qur’an Surat Almaidah ayat 5 diatas, juga berdasarkan sunnah Nabi pernah Kawin dengan wanita Ahlul Kitab, Yakni Mariah Al-Qibtiah(Kristen). Demikian pula dengan sahabat Nabi yang termasuk senior yang bernama Hudzaifah bin Al-Yaman pernah kawin dengan seorang wanita Yahudi, sedang para sahabat tidak ada yang menentangnya.
Namun demikian, ada sebagian ulama yang melarangnya, karena pada hakikatnya doktrin dan praktek ibadah Kristen dan yahudi itu mengandung unsure syirik yang cukup jelas, misalnya ajaran trinitas dan mengkultuskan Nabi Isa dan Ibunya Mariyam(Maria) bagi umat Kristen, dan kepercayaan Uzair putra Alloh Dan mengkultuskan Haikal Nabi Sulaiman bagi Ummat Yahudi
3)      Perkawinan antar seorang wanita muslimah dengan dengan pria non Muslim
Ulama telah sepakat, bahwa islam melarang perkawinan antara seorang wanita Muslimah dengan pris non-Muslim, baik calon suaminya itu termasuk pemeluk agama yang mempunyai kitab suci, seperti Kristen dan Yahudi (revealed religion), ataupun pemeluk agama yang mempunyai kitab serupa kitab suci, seperti, Budha, Hidu, maupun pemeluk agama atau kepercayaan yang tidak punya kitab suci dan juga kitab yang serupa kitab suci.
Adapun dalil yang menjadi dasar hokum untuk larangan kawin antara wanita Muslimah dengan pria non-Muslim, ialah :
a.      Surat Al-Baqoroh ayat 221
وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ
Artinya :”dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu”

b.      Ijma’ para ‘ulama

Ada beberapa hikmah dari pelarangan perkawinan diatas, diantaranya
·         Dilarang perkawinan antara orang islam (pria/wanita) dengan orang yang bukan islam (pria/wanita), selain Ahlul Kitab ialah bahwa antara orang islam dengan orang kafir selain Kristen dan yahudi itu way of laife dan filsafat hidup yang sangat berbeda.
·         Dilarangnya perkawinan antar seorang wanita islam dengan seorang pria Kristen/yahudi, karena dikhawatirkan wanita itu kehilangan kebebasan beragama dan menjalankan ajaran-ajaran agamanya, kemudian tersesat pada agama suaminya. Sebagaimana firman Alloh dalam Surat Al-Baqoroh ayat 120 :
·          وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ ۗ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى ۗ وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ ۙ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ (2:120)

Artinya: “orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah Itulah petunjuk (yang benar)". dan Sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, Maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu”.

Dan juga Firman Alloh dalam Surat An-Nisa ayat 141 :
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا (4:141)

 Artinya :”dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman”.

Firman tersebut mengingatkan kepada Ummat islam, hendaknya selalu berhati-hati dan waspada terhadap tipu muslihat orang-orang kafir termasuk Yahudi dan Kristen, yang sellau berusaha melenyapkan islam dan Ummat islam dengan berbagai cara. Dan hendaknya ummat islam tidak member jalan/ kesempatan kepada mereka untuk mencapai maksudnya. Mislnya dengan jalan perkawinan tersebut diatas.

KESIMPULAN
Menurut hemat Penulis ,larangan perkawinan tersebut, ialah :
1.       سَدُ الذَِّريْعَةِ , artinya tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kemurtadan dan kehancuran Rumah Tangga akibat perkawinan antara orang Islam dan Non Islam
2.      Kaidah Fiqh “ دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ“ artinya mencegah/menghindari mafsadah/madharat atau juga bias diartikan resiko, dalam hal ini berupa kemurtadan dan broken home itu harus didahulukan / diutamakan daripada upaya mencari/menariknya kedalam islam.
3.      Pada prinsipnya agama Islam melarangnya (haram) perkawinan beda agama, sedangkan izin diperbolehkannya berdasarkan surat Al-Maidah ayat 6 itu hanyalah dispensasi bersyarat, yakni kualitas Iman dan Islam Pria Muslim tersebut haruslah sudah kuat.
 D  Daftar Pustaka
 M  Maszfuq Zuhdi, Masail Fiqhi
      Ridha,Rasyid, Tafsir Al Manar, Vol. VI, Cairo, Darul Manar, 1367 H.
Sukarjo, Ahmad, Problematika Hukum Islam Kontemporer.

 Z


 

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "PERKAWINAN ANTARA ORANG YANG BERLAINAN AGAMA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA DAN HUKUM ISLAM"

Syukron telah mengomentari tautan blog ini, Insya Alloh jadi refleksi menuju berkemajuan

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top