Powered by Blogger.

Hukum Bayi Tabung menurut Agama

I.     PENDAHULUAN
Tulisan tentang bayi tabung ini dimaksudkan untuk sekedar memberikan informasi kepada masyarakat terutama ummat islam tidak hanya ikut-ikutan (taqlid) tanpa mengetahui dasar hokum persoalannya. Sebab ikut-ikutan itu dilarang oleh agama islam, sebagai mana firman Alloh S.W.T dalam al-Qur’an surat Al-Isra ayat 36 :
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ
"dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya".



Sebagai akibat kemajuan tekhnologi kedokteran dan Ilmu Pengetahuan Modern. Maka tekhnologi bayi tabung juga maju dengan pesat, sehingga kalau tekhnologi bayi tabung ini ditangani oleh orang-orang yang imannya tipis atau orang yang tidak sedang mendalami ilmu agama, dikhawatirkan akan dapat merusak peradaban ummat manusia, bias merusak nilai-nilai agama, moral, dan budaya bangsa dan akibat-akibat yang bersifat negative lainnya.

Ada beberapa tekhnik inseminasi buatan yang telah dikembangkan di dunia kedokteran, yaitu :
1.      Fertilitation in Vitro (FIV), dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian diproses di vitro(tabung) dan setelah terjadi pembuahan lalu ditransfer di rahim istri
2.      Gamet intra Felepian Tuba (GIFT), dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, dan  setelah dicampur terjadi pembuahan, maka segera ditanam disaluran telur (tuba falupi)
Teknik kedua ini lebih alamiah dari pada teknik yang pertama, sebab sperma hanya bias membuahi ovum di tuba palupi setelah terjadi ejakulasi (pancaran mani) melalui hubungan seksual.

Masalah bayi tabung/inseminasi buatan telah banyak dibicarakan dikalangan islam dan diluar kalangan islam, baik ditingkat nasional maupun ditingkat international. Misalnya majelis tarjih muhammadiyah dalam muktamarnya tahun 1980 mengharamkan bayi tabung dengan donor sperma. Lembaga fiqh islam OKI (Organisasi Konferensi Islam) mengadakan siding di Amman pada tahun 1986 untuk membahas beberapa teknik inseminasi buatan , dan mereka mengharamkan bayi tabung dengan sperma dan/atau ovum donor.

II.  HUKUM BAYI TABUNG/INSEMINASI BUATAN MENURUT ISLAM

Kalau kita hendak  mengkaji masalah bayi tabung dari segi hukum islam,maka harus dikaji dengan memakai hukum ijthad yang lajim dipakai oleh oleh para ahli ijtihad, agar hukum ijtihadinya sesuai dengan prinsip-prinsip Al-qur’an dan sunnah yang menjadi pegangan ummat islam.
Baiklah, langsung kepembahasan bayi tabung/inseminasi buatan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya kedalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain(bagi suami yang berpoligami),maka islam membenarkannya, baik dengan cara mengambil sperma suami, kemudian disuntikan kedalam vagina atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan diluar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam didalam rahim istri, asal keadaan suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami istri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih
اَلْحَاجَةُ تَنِْزلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ وَالضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
“Hajat (kebutuhan yang sangat penting) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa. Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehklan melakukan hal-hal yang terlarang”.

Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan atau ovum, maka hukumnya haram, sama saja dengan zina (prostitusi) meskipun dengan secara tidak langsung. Dan sebagai akibat hukumnya anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya.

Dalil-dalil Syar’I yang dapat dijadikan sebagai  landasan hukumnya adalah
1.      Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 70
2.        وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا (17:70)

3.      Surat At-tin ayat 4

لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ (95:4)
Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya .


Kedua ayat tersebut menunjukan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bias menghormati martabatnya sendiri dan juga menghormati martabat sesame manusia. Dan inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat martabat manusia (human dignity) sejajar dengan hewan yang diinseminasi
4.      Hadits Nabi :
لَا يَحِلُّ لِامِْرئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْأَخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
“Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Alloh dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain). (Hadits Riwayat Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan hadits ini dipandang shahih oleh Ibnu Hibban)”


III.      KESIMPULAN
Dari uraian-uraian diatas, dapatlah ditarik suatu kesimpulan, diantaranya
1.      Inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya kedalam rahim wanita lain (ibu titipan) diperbolehkan islam, dengan alas an jika keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukannya (ada hajat, atau bukan kelinci percobaan/main-main) dan status anaknya hasil inseminasi macam ini sah menurut islam
2.      Inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor diharamkan (dilarang keras) islam, bahkan hukumnya sama dengan zina dan anak yang lahir dari hasil inseminasi macam ini statusnya sama dengan anak yang lahir diluar perkawinan yang sah
3.      Pemerintah hendaknya melarang berdirinya Bank Nuthfah/sperma dan Bank Ovum untuk pembuatan bayi tabung, karena selain bertentangan dengan dengan norma agama dan moral, juga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta merendahkan harkat manusia yang sejajar dengan hewan yang diinseminasi tanpa perlu adanya perkawinan
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
3 Komentar untuk "Hukum Bayi Tabung menurut Agama"

kurang ada keterangan megapa bayi tabung di sunahkan

wallahu yahdiina ilaa aqwamissabiil

inseminsi sama gag ama bayi tabung ?
cz wktu qw cari di google arti.a sama....

Syukron telah mengomentari tautan blog ini, Insya Alloh jadi refleksi menuju berkemajuan

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top