بسم الله الرحمن الرحيم
Ziarah Kubur: Antara Sunnah Dan Bid'ah
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Pertanyaan: Apakah hukumnya orang yang ziarah kubur, kemudian membaca surah al-Fatihah, terutama kepada kubur para wali –sebagaimana yang mereka namakan di sebagian negara arab? Sekalipun sebagian mereka berkata: Saya tidak ingin berbuat syirik akan tetapi bila saya tidak ziarah, wali ini datang kepada saya di dalam tidur dan berkata kepada saya: Kenapa engkau tidak ziarah kepadaku? Apakah hukumnya, semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla memberi balasan kebaikan kepadamu?
Jawaban: Ziarah kubur disunnahkan bagi laki-laki dari kaum muslimin sebagaimana disyari'atkan oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla, berdasarkan sabda Nabi:
قال رسول الله e : (زُوْرُوْا الْقُبُوْرَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ اْلآخِرَةِ)
Rasulullah bersabda: 'Ziarahlah ke kuburan, sesungguhnya ia mengingatkan kamu terhadap akhirat."[1]
Muslim juga meriwayatkan dalam shahihnya: dari Buraidah bin Hushaib Rhadiyallahu’anhum, ia berkata: Nabi Muhammad Shalallhu’alaihi wa sallam mengajarkan kepada para sahabatnya apabila ziarah kubur agar membaca:
(اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ, وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَاحِقُوْنَ, أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ)
"Semoga kesejahteraan untukmu, wahai penduduk negeri dari orang-orang mukmin dan muslim. Sesungguhnya kami –insya Allah- akan menyusulmu. Kami mohon kepada Allah untuk kami dan kamu, agar di beri keselamatan (dari sesuatu yang tidak diinginkan)."[2]
Dan diriwayatkan dalam hadits yang shahih dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa apabila Nabi Muhammad Shalallhu ‘alihi wa sallam ziarah kubur, beliau membaca:
(اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِيْنَ, وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَاحِقُوْنَ,اللهم اغْفِرْ لِأَهْلِ بَقِيْعِ الْغَرْقَدِ)
"Semoga kesejahteraan untukmu, wahai penduduk negeri dari orang-orang mukmin. Sesungguhnya kami –insya Allah- akan menyusulmu. Ya Allah, ampunilah para penghuni kuburan Baqi'."[3]
Saat ziarah, Nabi Muhammad Shalallhu ‘alihi wa sallam tidak pernah membaca surah al-Fatihah, demikian pula surah-surah lainnya dari al-Qur`an, maka membacanya saat ziarah adalah bid'ah, berdasarkan sabda beliau:
قال رسول الله e : (مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ)
Rasulullah bersabda: "Barangsiapa yang menciptakan yang baru dalam perkara kami ini yang bukan bagian darinya maka ia ditolak."[4]
Dalam riwayat Muslim, beliau bersabda:
قال رسول الله e : (مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ)
Rasulullah bersabda: "Barangsiapa yang melakukan satu amal yang tidak ada perintah kami padanya, maka ia ditolak."[5]
Dalam shahih Muslim, dari Jabir bin Abdullah al-Anshari Radiyallahu’anhum, dari Nabi Muhammad Shalallhu ‘alihi wa sallam bahwa beliau bersabda dalam khutbahnya di hari Jum'at:
قال رسول الله e : (أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم وَشَرَّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ)
Rasulullah bersabda: "Amma ba'du: Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shalallhu ‘alihi wa sallam. Seburuk-buruk perkara adalah yang baru-baru (dalam agama) dan setiap yang bid'ah adalah sesat."[6] Diriwayatkan pula oleh an-Nasa`i dan ada tambahan:
قال رسول الله e : (وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ)
"Dan setiap kesesatan adalah di neraka."[7]
Ziarah disyari'atkan bagi semua kuburan kaum muslimin: sama saja dinamakan wali atau tidak dinamakan wali, dan setiap orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, termasuk wali Allah Shubhanahu wa ta’alla, sebagaimana firman –Nya:
قال الله تعالى:﴿ Iwr& cÎ) uä!$uÏ9÷rr& «!$# w êöqyz óOÎgøn=tæ wur öNèd cqçRtøts ÇÏËÈ úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qçR%2ur cqà)Gt ÇÏÌÈ ﴾
Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. * (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertaqwa. (QS. Yunus:62-63)
Orang yang ziarah dan yang lain tidak boleh berdoa kepada orang yang mati, atau istighatsah kepada mereka, atau bernadzar untuk mereka, atau menyembelih untuk mereka di samping kubur mereka, atau di tempat manapun. Beribadah dengan hal itu kepada mereka agar memberi syafaat baginya, atau menyembuhkan orang yang sakit, atau menolong terhadap musuhnya, atau tujuan lainnya. Karena perkara-perkara ini termasuk ibadah dan semua ibadah harus ditujukan kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla semata, sebagaimana firman –Nya:
قال الله تعالى: ﴿ وَمَآ أُمِرُوْا إِلاَّ لِيَعْبُدُوْا اللهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ حُنَفَاءَ﴾
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam(menjalankan) agama yang lurus, (QS. al-Bayyinah:5)
Dan firman Allah Shubhanahu wa ta’alla:
قال الله تعالى: ﴿وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلهِ فَلاَ تَدْعُوا مَعَ اللهِ أَحَدًا {18}﴾
Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah. (QS. al-Jinn:18)
قال الله تعالى: ﴿4Ó|Ós%ur y7/u wr& (#ÿrßç7÷ès? HwÎ) çn$Î) ﴾
Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia (QS. al-Israa`:23)
Dan firman Allah Shubhanahu wa ta’alla:
قال الله تعالى: ﴿ (#qãã÷$$sù ©!$# úüÅÁÎ=÷ãB çms9 tûïÏe$!$# öqs9ur onÌx. tbrãÏÿ»s3ø9$# ÇÊÍÈ ﴾
Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ibadat kepada-Nya, meskipun orang-orang kafir tidak menyukai(nya). (QS. Ghafir:14)
Dan firman Allah Shubhanahu wa ta’alla:
قال الله تعالى: ﴿ ö@è% ¨bÎ) ÎAx|¹ Å5Ý¡èSur y$uøtxCur ÎA$yJtBur ¬! Éb>u tûüÏHs>»yèø9$# ÇÊÏËÈ w y7ΰ ¼çms9 ( y7Ï9ºxÎ/ur ßNöÏBé& O$tRr&ur ãA¨rr& tûüÏHÍ>ó¡çRùQ$# ÇÊÏÌÈ ﴾
Katakanlah:"Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupu dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, * tiada sekutu baginya;dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)". (QS. al-An'aam:162-163)
ayat-ayat tentang hal ini sangat banyak.
Dalam hadits yang shahih dari Rasulullah Shalallhu’alihi wasallam, beliau bersabda:
قال رسول الله e : (حَقُّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ: أَنْ يَعْبُدُوْهُ وَلاَيُشْرِكُوْا بِهِ شَيْئًا)
Rasulullah bersabda: "Hak Allah Shubhanahu wa ta’alla kepada hamba adalah: mereka menyembah-Nya dan tidak menyekutukan sesuatu dengan-Nya."[8]
Ini meliputi semua ibadah: seperti shalat, puasa, ruku', sujud, haji, menyembelih, nadzar, dan berbagai macam ibadah lainnya. Sebagaimana ayat-ayat sebelumnya meliputi semua itu. Dalam Shahih Muslim, dari Ali Radiyallahu’anhum, dari Nabi Muhammad Shalallhu’alihi wasallam:
قال رسول الله e : (لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ)
Rasulullah bersabda: 'Allah Shubhanahu wa ta’alla mengutuk orang yang menyembelih untuk selain Allah."[9]
Dalam Shahih Bukhari, dari Umar bin Khathab Radiyallahu’anhum, dari Nabi Muhammad Shalallhu’alihi wasallam , beliau bersabda: "
قال رسول الله e : (لاَتَطْرُوْنِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فإِنّمَا أَنَا عَبْدُهُ, فَقُوْلُوْا عَبْدُاللهِ وَرَسُوْلُهُ)
Rasulullah bersabda: "Janganlah kamu menyanjung (secara berlebihan/ghuluw) kepadaku sebagaimana kaum nashrani menyanjung Isa putra Maryam ‘alaihissalam, sesungguhnya aku adalah hamba-Nya, maka katakanlah: hamba Allah dan rasul-Nya"[10]
Hadits-hadits yang menyuruh hanya menyembah Allah Shubhanahu wa ta’alla saja dan larangan menyekutukan-Nya serta sarana yang mengarah kepadanya sangat banyak yang sudah diketahui.
Adapun wanita, maka tidak ada ziarah kubur baginya, karena Rasulullah bersabda:
(لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ)
Mengutuk wanita-wanita yang ziarah kubur.[11]
Dan hikmahnya adalah –wallahu a'lam- sesungguhnya ziarah mereka bisa menyebabkan fitnah bagi mereka dan bagi laki-laki. Pada awalnya, ziarah kubur dilarang di permulaan Islam karena menutup menuju syirik. Tatkala Islam sudah tersebar dan tauhid sudah mantap, Nabi Muhammad Shalallhu’alihi wasallam mengijinkan ziarah untuk semua orang, kemudian melarang wanita secara khusus karena menutup sumber terjadinya fitnah.
Adapun kubur orang-orang kafir, maka tidak ada larangan ziarah sebagai peringatan dan pelajaran, akan tetapi tidak boleh mendoakan dan meminta ampun untuk mereka. Berdasarkan hadits dalam Shahih Muslim, dari Nabi Muhammad Shalallhu’alihi wasallam: bahwa beliau meminta ijin kepada Rabb-nya agar memohon ampunan untuk ibunya maka tidak diberi ijin kepada beliau, dan beliau meminta ijin untuk ke kuburnya, maka diberi ijin kepada beliau.[12] Hal itu karena ibunya wafat di masa jahiliyah di atas agama kaumnya.
Aku memohon kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla agar memberi taufik kepada kaum muslim, laki-laki dan perempuan, agar memahami agama dan istiqamah atasnya secara ucapan, perbuatan dan akidah, dan melindungi mereka semua dari segala hal yang menyalahi syari'atnya yang suci. Sesungguhnya Dia Maha Menguasai hal itu dan Maha Kuasa atasnya. Semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Syaikh Bin Baz rahimahullah – Majalah Buhuth edisi 42 hal 132-134.
0 Komentar untuk "Ziarah Kubur: Antara Sunnah Dan Bid'ah"
Syukron telah mengomentari tautan blog ini, Insya Alloh jadi refleksi menuju berkemajuan