Oleh: Toni Ardi
Bismillahirrahmanirrahim
1. Kalimat faqot (فقط) yang ma’nanya cukup (حسب)bisa diartikan doank (slank) atau hungkul (bhs. Sunda) kalimat tersebut ketetapannya jadi hal (حال) dari kalimat yang diikutinya/sebelumnya, kemudian fa dalam kalimat tersebut adalah fa jaidah yang gunanya untuk menghiasi lafadz (لتزيين اللفظ), tetapi menurut sebagian kaol menyebutkan bahwa fa tersebut adalah jawab dari syarat yang di muqodar (disimpan) dan lafadz qotun (قط) khobar dari mubtada yang dibuang.
2. Isim dhomir (kata ganti), tahukah kamu bahwa isim dhomir tidak ada yang menunjukan tasniyah ataupun jama itu sebabnya isim dhomir dihukumi mabni, karna menyerupai haraf dalam kezumudannya. Kema’rifatan isim dhomir karna tempat kembalinya dhomir atau biasa disebut dengan marje’. Tujuan dari penggunaan isim dhomir adalah untuk meringkas (الإختصار), hal tersebut menyebabkan adanya pengertian “apabila dalam memilih-milih (الإختيار) pembuatan dhomir apakah dengan dhomir muttasil atau dhomir munfasil”, maka dalam permasalahan tersebut harus didahulukan dengan dhomir muttasil, kecuali diluar pengertian ikhtiyar (الإختيار)
3. Kalimat ayyun (اي) maosulah, menurut musonnif Ibnu Malik dalam kitab Al-fiyahnya menyebutkan bahwa kalimat tersebut ada yang mu’rob (bias berubah) dan ada yang mabni (tetap). Yang mu’rob ada 3 ketentuan :
1) Diidhofatkan dan shodar silahnya diceritakan contoh يعجبنى أيهم هو قائم
2) Tidak diidhofatkan dan shodar silahnya tidak diceritakan contoh يعجبنى أي قائم
3) Tidak diidhofatkan, tetai diceritakan shodar silahnya contoh يعجبنى أي هو قائم
Sedangkan yang mabni diidhofatkan dan dibuang shodar silahnya contoh يعجبنى أيهم قائم
Tetapi, menurut sebagian kaol ‘ulama dalam kalimat ayyun (اي) tidak ada yang mabni baik yang dibuang sodar silahnya ataupun tidak diidhofatkan ataupun tidak (mutlak)
4. Permasalahan keempat bagaimana ketetapan shodar silah (‘aid) selain kalimat ayyun (اي) dalam kalimat-kalimat maosulah. Permasalahan tersebut dibagi 3 bagian, yaitu
1) Shodar silah menempati tempat rofa’
2) Shodar silah menempati tempat nasab
3) Shodar silah menempati tempat jeer (khopad)
Pertama, apabila shodar silah menempati tempat rofa baik itu jadi fa’il ataupun naibul fa’il,maka shodar silahnya tidak boleh dibuang contoh جاء الذى قاما , جاء الذى ضرب
Tetapi, apabila shodar silah menempati tempat rofa yang kedudukanya jadi mubtada,maka bisa dibuang dan tidak. Yang bisa dibuang yaitu apabila dipanjangkan kalimatnya seperti contoh جاء الذى هو ضارب زيدا jadi جاء الذى ضارب زيدا , yang tidak bias dibuang apabila tidak dipanjangkan kalimatnya (mafhum mukholafah)
Ketentuan tidak boleh membuang shodar silah selain dari menempati tempat rofa (fa’il ataupun naibul fa’il) ada juga apabila setelah maosul ada jumlah dimana jumlah tersebut jumlah yang sempurna (yang pantas dijadikan silah), tidak boleh dibuang disebabkan “ kalam yang sempurna setelah sodar silah/maosul tidak akan ketahuan apakah ada sesuatu yang dibuang atau tidak” seperti contoh جاء الذى هو أبوه منطلق
Kedua, apabila shodar silah menempati tempat nasab ……..
Ketiga, apabila shodar silah menempati tempat jeer (khofad) ………
0 Komentar untuk "Lapadz-lapadz Kajian"
Syukron telah mengomentari tautan blog ini, Insya Alloh jadi refleksi menuju berkemajuan