Powered by Blogger.

HUKUM HOMOSEKSUAL, LESBIAN, DAN ONANI/MASTURBASI


1.      Homoseksual dan Lesbian
  •         Homoseksual adalah hubungan seksual antara orang-orang yang sama kelaminnya, baik sesame pria maupun sesame wanita, namun biasanya istilah homosex itu dipakai untuk sex antar pria; sedangkan untuk sex antar wanita, disebut lesbian (female homosex). Lawan homosex adalah heterosex, artinya hubungan seksual antara orang-orang yang berbeda kelaminnya (seorang pria dengan seorang seorang wanita).

Homoseksual (liwath, bhs. Arab) dilakukan dengan cara memasukan penis (zakar, bhs. Arab) kedalam anus (dubur, bhs. Arab); sedangkan lesbian dilakukan dengan cara melakukan masturbasi satu sama lain atau dengan cara lainnya untuk mendapatkan orgasme (puncak kenikmatan atau climax of the sex act)

Perbuatan kaum homo, baik seks antar sesame pria (homoseksual), maupun seks antar sesame wanita (lesbian) merupakan kejahatan (jarimah/jinayah, bhs. Arab) yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun menurut hokum pidana di Indonesia (vide pasal 292 KUHP)
Menurut hokum fiqh jinayah(hokum pidana Islam), homoseksual (liwath) termasuk dosa besar, karena bertentangan dengan norma agama, norma susila, dan bertentangan pula dengan sunnatulloh (God’s Law/ Natur Of law) dan fitrah manusia(human Nature) sebab Alloh SWT menjadikan manusia terdiri dari pria dan wanita adalah untuk berpasang-pasangan sebagai suami istri untuk mendapatkan keturunan yang sah dan untuk memperoleh ketenangan dan kasih saying, sebagaimana tersebut dalam Al-Qur’an Surat Al-Nahl ayat 72 :
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ ۚ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ (16:72)

Artinya :”Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka Mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?"

Dan firman Alloh dalam Surat Ar-Rum ayat 21
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (30:21)
Artinya:”dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.


Menurut Dr. Muhammad Rashfi di dalam kitabnya Al-Islam Wa al-Thib sebagaimana dikutip oleh Sayid Sabiq, bahwa Islam melarang keras  homosex, karena mempunyai dampak yang negative terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat antara lain adalah sebagai berikut :
1.      Tidak tertarik kepada wanita, tetapi justeru tertarik kepada pria sama kelaminnya. Akibatnya kalau si homo itu kawin,maka istrinya menjadi korban (merana), karena suaminya bias tidak mampu menjalankan tugas sebagai suami, dan si istri hidup tanpa ketenangan dan kasih saying, serta ia tidak mendapatkan keturunan, sekalipun ia subur
2.      Kelainan jiwanya yang akibatnya mencintai sesame kelamin, tidak stabil jiwanya, dan timbul tingkah laku yang aneh-aneh pada pria pasangan si homo. Misalnya ia bergaya sesama seperti wanita dalam berpakaian, berhias, dan bertingkah laku;
3.      Gangguan syaraf otak, yang akibatnya bias melemahkan daya pikiran dan semangat/ kemauannya;
4.      Penyakit AIDS, yang menyebabkan penderitanya kekurangan/kehilangan daya ketahanan tubuhnya. Penyakit AIDS ini belum ditemukan obatnya dan telah membawa korban banyak sekali di Barat, khususnya di Amerika Serikat. Berdasarkan suevei di Amerika Serikat pada Tahun 1985 terhadap 12.000 penderita AIDS, ternyata 73 % akibat hubungan free sex, terutama homosex, 17% karena pecandu narkotik atau sejenisnya, dan 2,5% akibat transfuse darah.

Para Ahlu hokum fiqh sekalipun telah sepakat mengharamkan homosex, tetapi mereka berbeda pendapat tentang hukumannya.

Pendapat pertama antara lain Imam Syafi’I,pasangan homosex dihukum mati, berdasarkan hadits Nabi, riwayat Khomsah (lima Ahli Hadits Kecuali Al-Nasai)dari Ibnu Abbas :
مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلْ عَمَلَ قَوْمَ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْاالْفَاعِلَ وَالْمَفْعُوْلَ
Artinya:”Barangsiapa menjumpai orang yang berbuat homosex seperti praktek kaum luth, maka bunuhlah sipelaku dan yang diperlakukan (pasangannya)

Menurut Al-Mundziri, khalifah Abu Bakar dan Ali pernah menghukum mati terhadap pasangan homosex.

Pendapat kedua antara lain Al-Auzai, Abu Yusuf dan lain-lain, hukumnya disamakan dengan hukuiman zina, yakni hukuman dera dan pengasingan untuk yang belum kawin, dan dirajam (stoning to death) untuk pelaku yang sudah kawin, berdasarkan Hadits Nabi :
اِذَا أَتَى الرَّجُلُ الرَّجُلَ فَهُمَا زَانِيَانِ. (الحديث)
Artinya : “apabila seorang pria melakukan hubungan sex dengan pria lain, maka kedua-duanya adalah berbuat zina”

Pendapat kedua ini sebenarnya memakai qias didalam menetapkan hukumannya.

Pendapat ketiga antara lain Abu Hanifah, pelaku homosex dihukum ta’zir, sejenis hukuman yang bertujuan edukatif, dan besar ringanya hukuman tazir diserahkan kepada pengadilan (Hakim). Hukuman Ta’zir dijatuhkan terhadap kejahatan atau pelanggaran yang tidak ditentukan macam dan kadar  hukumannya oleh nas Al-Qur’an dan Hadits.

Menurut Al-Syaukani, pendapat pertama adalah yang kuat, karena berdasarkan nas Shahih (Hadits) yang jelas maknanya; sedangkan pendapat kedua dianggap lemah, karena memakai dalil qias, padahal ada nash nya, dan sebab hadits yang dipakainya lemah. Demikianpula pendapat ketiga, juga dipandang lemah, karena bertentangan dengan nash yang telah menetapkan hukuman mati (hukuman had), bukan hukuman ta’zir

  • Mengenai perbuatan lesbian (female homosexual), atau sahaq (bhs. Arab), para ahli fiqh juga sepakat mengharamkannya, berdasarkan Hadits Nabi riwayat Ahmad, Abu daud, Muslim, dan Al-Tirmidzi :

لَايَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلَ وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلَا يَغُضُّ الرَّجُلُ إَلَى الرَّجُلِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ وَلَا تََغُضُ الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ  

Artinya:” janganlah pria melihat aurat pria lain dan janganlah wanita melihat aurat wanita lain dan janganlah bersentuhan pria dengan pria lain dibawah sehelai selimut/kain, dan janganlah pula wanita bersentuhan dengan wanita lain dibawah sehelai selimut/kain”

Menurut Sayid Sabiq, lesbian ini dihukum ta’zir, suatu hukuman yang macam dan berat ringannya diserahkan kepada pengadilan. Jadi, hukumannya lebih ringan daripada homoseksual, karena bahaya/risikonya lebih ringan dibandingkan dengan bahaya homosexual, karena lesbian itu bersentuhan langsung tanpa memasukan alat kelaminnya; seperti halnya seorang pria bersentuhan langsung (pacaran) dengan wanita bukan istrinya tanpa memasukan penisnya kedalam vagina. Perbuatan semacam ini tetap haram, sekalipun bukan zina, tetapi dapat dikenakan hukuman ta’zir seperti lesbian diatas.

2.      Onani (istimna’bil yadi, bhs. Arab)
Onani (istimna’bil yadi, bhs. Arab), yakni masturbasi dengan tangan sendiri. Islam memandangnya sebagai perbuatan yang tidak etis dan tidak pantas dilakukan. Namun, para ahli Hukum Fiqh berbeda pendapat tentang hukumnya.

Pendapat pertama, Ulama Maliki, Syafii dan Zaidi mengharamkan secara Mutlak, berdasarkan Al-Qur’an Surat Al-Mu’minun ayat 5-7:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (23:5إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (23:6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (23:7))
Artinya :”dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki[994]; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.Barangsiapa mencari yang di balik itu[995] Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas”.


Ayat ini dengan jelas memerintahkan kepada kita agar menjaga kehormatan alat kelamin (penis), kecuali terhadap istri dan budak kita. Yang dimaksud budak disini, ialah budak yang didapat dalam peperangan untuk membela agama.

Pendapat kedua, Ulama Hanafi secara prinsip mengharamkan onani, tetapi dalam keadaan gawat, yakni orang yang memuncak nafsu seksnya dan khawatir berbuat zina, maka ia boleh, bahkan wajib berbuat onani demi menyelamatkan dirinya dari perbuatan zina yang jauh lebih besar dosa dan bahayanya daripada onani. Hal ini sejalan dengan kaidah fiqh
اِرْتِكَابُ أَخَفُّ الضَّرَرَيْنِ وَاجِبٌ
Artinya:”Wajib menempuh bahaya yang lebih ringan diantara dua bahaya”

Pendapat ketiga, Ulama Hambali mengharamkan onani, kecuali kalau orang takut berbuat zina (karena terdorong nafsu seksnya yang kuat), atau khawatir terganggu kesehatannya, sedangkan ia tidak mempunyai istri atau amat (budak wanita), dan ia tidak mampu kawin, maka ia tidak berdosa berbuat onani.

Menurut pendapat kedua dan ketiga diatas, onani hanya diperbolehkan dalam keadaan terpaksa. Sudah barang tentu yang diperbolehkan dalam keadaan terpaksa (darurat) itu dibatasi seminimal mungkin penggunaannya, dalam hal ini perbuatan onani itu
Hal ini sesuai dengan kaidah Fiqh :
مَاأُبِيْحَ لِلضَّرُوْرَةِ يُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا
Artinya: “ sesuatu yang diperbolehkan karena darurat, hanya boleh sekadarnya saja”

Kaidah fiqh ini berdasarkan firman Alloh dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat173 :

Pendapat keempat, Ibnu Hazm memandang makruh onani, tidak berdosa, tetapi tidak etis.
Pendapat kelima, Ibnu Abbas, Al-Hasan, dan lain-lain membolehkan onani. Kata Al-Hasan, “ Orang Islam dahulu melakukannya dalam waktu peperangan (jauh dari keluarga/istri)”. Dan kata Mujahid, seorang ahli tafsir, murid Ibnu Abbas, “Orang Islam dahulu (sahabat Nabi) mentoleransi para remaja/pemudanya melakukan onani/masturbasi”. Dan hokum mubah berbuat onaniini berlaku baik untuk pria maupun wanita.

Menurut hemat penulis, lebih cenderung kepada pendapat yang kedua dan ketiga yaitu membolehkannya dengan dasar keadaan gawat, artinya ketika hawa nafsu seksual memuncak agama memberikan jalan alternative dengan menyalurkan kedalam bentuk lain seperti onani, karna belum menikah ataupun belum mempunyai penyaluran seksual yang sah menurut agama. Apalagi kalau dalam keadaan di medan perang atau masa remaja. Tetapi tidak boleh dijadikan kebiasaan atau rutinitas sehari-hari, sebab seperti kaidah usul fiqh tadi hanya sekedarnya saja dalam keadaan tertentu tidak dijadikan aktivitas rutinitas. Sebab kalaupun dilakukan secara rutinitas akibatnya bias mengganggu kesehatan jasmani dan kesehatan rohani (mental). Juga bias melemahkan potensi kelaminnya, serta kemampuan ejakulasinya, sehingga menjadi sebab gagalnya sel sperma pria menerobos masuk untuk bertemu dengan sel telur wanita (ovum)

Semoga Bermanfaat, dan mudah-mudahan menjadi Amal Sholeh, Amin

______Moch. toni ardi______

REFERENSI
-        Al-Qur’an Al-Karim
-        AlHadits
-        H. Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah,prof. Drs, edisi II Cetakan ke-7, Malang,1994
-        Sayid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Juz. II, Libanon, Darul fiqr, 1981
-        Abdul Qadir ‘Audah, Al-Tasyri’ Al-jinai al-Islami Muqaranan bil Qonun al-Wadhi
-        Moelyanto, KUHP, Jakarta, Bina Aksara, 1985, hlm.127

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
3 Komentar untuk "HUKUM HOMOSEKSUAL, LESBIAN, DAN ONANI/MASTURBASI"

Wah gawat kalow dda yg sprti itu

SUBHANALLOH....

PERNAHKAH ANTUM MEMPUNYAI LAPTOP TERINSTAL DI DEKSTOP LEBIH DARI 130 PROGRAM ISLAMI UNGGULAN SEBAGAI PERPUSTAKAAN DIGITAL PRIBADI ?

KINI HADIR LAUTAN ILMU DALAM PUSTAKA DIGITAL LENGKAP

LAPTOP THOLIBUL ILMI...
(layar 14"+DVD Room, Intel, RAM min. 2GB, HDD 500GB, WIFI, CAMERA)

Berisi 130 lbh konten2 unggulan konten-konten HDD External Tholibul Ilmi yg TELAH DIINSTALKAN di DEKSTOP spt :

(Maktabah Syamilah 57GB, Marji' Akbar, Jami' Kabir, Mausuah Jawami' Kalim, Maktbah Alfiyah Sunnah, Mausuah Fiqhiyah Kuwaitiyah, Biharul Adillah, Maktabah Ahlul Bait, Quran Digital plus tajwid tafsir dan 4 qori, Jelajah antariksa, Software Motivasi, software tutorial ibadah-ibadah, zakat, faroidh, kamus2, wkt sholat, tajwid, software Qiroah Sab'a&Asyr, Maktabah Fiqh, Maktabah Hadits dan Syarh Hadits, Maktabah Aqidah, Maktabah Sirah, Maktabah Tarikh, Maktabah Ushul Fiqh, Maktbah Ilmu Hadits, Maktabah Imam Nawawy, Maktabah Imam Suyuthi, Maktabah Ibnu Hajar dan Ulama-ulama Syafi'i dan ulama-ulama salafy dan lain-lain hingga lbh dr 130 program)

INSYA ALLAH DIJAMIN ANDA AKAN PUAS DENGAN KONTEN_KONTEN YANG SUPER LENGKAP DAN SPEKTAKULER.
ANDA TIDAK PERCAYA ? SILAKAN DATANG KE TEMPAT KAMI

TIDAK HANYA ITU, Akan ditambahkan konten-konten sebesar 350GB dlm Drive/partisi D dan E. Di antara konten-konten sbb :

√ Ribuan Artikel & buku berbagai materi keislaman&umum
√ Ribuan Artikel & Buku Powerpoint BAHASA ARAB & INDONESIA berbagai materi keislaman & umum
√ Ratusan ceramah, kajian & khutbah berbagai materi keislaman dalam format MP3 & Video oleh tokoh-tokoh ulama, ustadz dan da'i Timur Tengah dan Indonesia
√ Ratusan rekaman video ilmiah antara lain : (dialog & debat, ceramah, IPTEK, kesehatan, sejarah, lintas pemikiran, muhasabah, motivasi, presentasi, break, Harun Yahya, tutorial ibadah, dll)

Program2 unggulannya sdh diinstalkan dan disettingkan sehingga Anda terima BERES dan SIAP PAKAI tidak perlu ribet lagi yang membuang-buang waktu berharga Anda.

Spesifikasi Umum Laptop :
( Lyr 14"/HDD 500GB/RAM2GB/Intel/Wifi/Camera/DVD-RW,dll)

Harga & Infak 6.300.000 (sdh bea krm wlyh Jawa,packing dan wajib asuransi)

TERSEDIA JUGA MERK-MERK LAIN DENGAN HARGA ANTARA 4.900.000 s.d. 11.300.000 (Tergantung spesifikasi Laptop yg Anda pilih)

Berminat?
Hub. NUR CHALIM (Abi Qori) :
08174844161 ( XL )
082119653966 (SIMPATI)
085724347663 (IM3)
08993400441

Atau datang langsung ke alamat baru kami
PP. Hidayatullah Surabaya
Jl.Kejawan Putih Tambak VI No.1 Mulyorejo-Surabaya Timur 60112

Syukron telah mengomentari tautan blog ini, Insya Alloh jadi refleksi menuju berkemajuan

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top